Sabtu, 14 November 2009

THOHAROH

A. Pengertian Toharoh
Salah satu keistimewaan Islam yang sangat menonjol adalah tentang perhatiannya pada kebrsihan dan kesucian seseorang,baik jasmani maupun rohani.Kebersihan jasmani menyangkut badan,pakaian,tempat dan alat yang digunakan untuk makan dan minum dari kotoran dan najis.Sedangkan kebersihan rohani adalah harus terbebas dari hadast bila hendak melakukan suatu ibadah yang harus dilakukan keadaan suci.Misalnya seorang yang akan mengerjakan sholat diwajibkan suci dari hadast dan suci pula badan,pakaian dan tempat dari najis.

Banyak ayat Al-qur’an dan Al-hadist yang menjelaskan tentang kebersihan dan kesucian serta memerintahkan ummat agar selalu bersuci.Diantaranya adalah Firman Alloh SWT :
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ اْلمُتَطَهِّرِيْنَ ( سورة البقرة : ٢٢٢ )
Artinya : “Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Nabi Muhammad SAW :
اْلإِسْلاَمُ نَظِيْفٌ فَتَنَظَّفُوْا فَإِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ إِلاَّ نَظِيْفٌ
Artinya : ”Islam itu agama yang bersih,maka jagalah kebersihan (kesucian),karena sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bersih.”
Toharoh ada 2 (dua) macam antara lain :
1. Toharoh dari hadast
2. Toharoh dari najis
Macam-macam perkara yang dapat mensucikan ada 4 (empat) antara lain :
1. Air
2. Debu
3. Batu
4. Nyama
1.Macam-macam Air dan Pembagiannya
A. Air suci dan mensucikan
Air ini boleh diminum dan sah untuk digunakan mensucikan benda lain,yaitu air yang jatuh dari langit dan yang keluar dari bumi dan tidak berubah salah satu sifatnya dengan perkara yang bisa merubah kesuciannya,antara lain :
2
 Air hujan
 Air sungai
 Air laut
 Air sumur
 Air salju
 Air embun
Firman Alloh SWT :
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ (سورة : الأنفال : ١١ )
Artinya : “Dan Alloh menurunkan hujan kepadamu dari langit untuk mensucikan dirimu.”
Air yang berubah salah satu sifatnya dengan barang yang tidak merubah kesuciannya ada 5 (lima),yaitu :
1. Air yang berubah sebab lamanya diam dengan barang yang keluar dari dalam air tersebut,misalnya ikan.
2. Air berubah sebab perkara yang tetap di dalam tempatnya (tempat lewatnya air) seperti : Lumpur,kapur dan garam.
3. Air yang berubah sebab perkara yang sulit menjaganya,seperti : daun,kayu yang diterpa angin.
4. Air yang berubah sebab dimasuki cat.
5. Air yang brubah sebab perkara yang berdekatan dengan air tersebut seperti : bangkai.
B. Air suci tapi tidak mensucikan
Air ini zatnya suci tapi tidak bisa mensucikan.Air ada 3 (tiga) macam,yaitu :
1. Air yang berubah dengan perubahan yang sangat banyak dengan sebab kecampuran barang yang suci seperti : madu,gula.
2. Air sedikit yang sudah dipakai untuk menghilangkan najis / hadast.
3. Air yang keluar dari tumbuhan sebab diperas seperti air kembang mawar dan air kelapa.
C.Air mutanajis
Yaitu air sedikit yang terkena najis.
D.Air makruh (musyammar)
Yaitu air yang terjemur oleh matahari.
2.Pengertian dan Dasar Hukum Najis

Suci dari najis adalah membersihkan badan,pakaian dan tempat (terutama yang brhubungan dengan suatu ibadah yang mengharuskan suci dari najis) dengan menggunakan alat bersuci seperti air sesuai dengan ketentuannya.
A.Pembagian najis dan cara mensucikannya
1. Najis mukhoffah (ringan)
Air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 (dua) tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu.Cara mensucikannya cukup di percikkan pada bagian najis tersebut.Nabi bersabda :
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اْلجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اْلغُلاَمِ (رواه الترمذى)
Artinya : “Kencing anak perempuan dibasuh dan kencing anak laki-laki diperciki.”
2. Najis mugholladzoh (berat)
Yaitu anjing dan babi.Cara mensucikannya dibasuh 7x salah satunya dicampur dengan debu.Nabi bersabda :
طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ اْلكَلْبُ اَنْ يَّغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِاالتُّرَابِ
(رواه مسلم)
Artinya : “Cara mensucikan bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing,hendaklah dibasuh 7x salah satunya dicampur dengan debu.”
3. Najis mutawassitoh (sedang)
Najis ini selain najis mukhoffafah dan mugholladzoh.Cara mensucikannya dibasuh dengan air hingga rupa,bau dan rasanya hilang.
Najis ini ada 2 (dua) macam,yaitu :
 Najis ainiyah,yaitu najis yang berwujud,nampak dan dapat dilihat.
 Najis hukmiyah,yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya,seperti bekas air kencing,atau arak yang sudah mongering.
B.Beberapa benda yang najis.
 Bangkai binatang darat yang berdarah selain manusia.Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika hidupnya seperti belalang serta mayat manusia semuanya suci.

Firman Alloh SWT :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةُ ( المائدة : ٣ )
Artinya : “Diharamkan bagimu memakan bangkai.”
 Darah.Segala macam darah itu najis,selain hati dan limpa.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةُ وَالدَّامُ وَلَحْمُ اْلخِنْزِيْرِ (المائدة : ٣ )
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,darah dan daging babi.”
Sabda Nabi :
حِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ السَّمَكُ وَاْلجَرَادُ وَاْلكَبِدُ وَالطِّحَالُ (رواه إبن ماجة)
Artinya : “Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang serta darah yang berupa hati dan limpa.”
 Nanah .Segala macam nanah itu najis baik yang kental maupun yang cair.Karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
 Segala benda cair yang keluar dari dua pintu,semua itu najis kecuali air mani.
 Arak.Setiap minuman keras yang memabukkan itu najis
 Anjing dan babi.
3.Istinja’
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu maka wajib istinja’.Istinja’adalah membersihkan jalan kotoran yang keluar dari qubul dan dubur,seperti air kencing dan berak.Cara membersihkannya dibasuh dengan air sampai bersih atau dengan 3 (tiga) buah batu atau satu batu yang bentuknya segitiga.Yang paling utama untuk bersuci adalah air suci dan mensucikan.Sabda Nabi SAW :
إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ وِتْرًا (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : “Apabila salah seorang dari kalian beristinja’ dengan batu maka hendaklah ganjil.”
Sulaiman berkata “rosululloh SAW melarang kita beristinja’ dengan batu kurang dari 3.”

KESIMPULAN
1. Toharoh adalah bersuci dari hadast dan najis
2. Toharoh ada dua yaitu toharoh dari hadast dan dari najis.
3. Toharoh dari hadast adalah mensucikan dengan berwudhu,mandi dan tayamum.
4. Toharoh dari najis adalah mensucikan badan,pakaian dan tempat.
5. Benda yang najis adalah darah,nanah,khomer,muntahan,anjing,babi,bangkai selain bangkai anak adam,ikan dan belalang.
6. Cara mensucikan najis adalah membasuh pada tempatnya sampai warna,baud an rasanya sudah hilang.
7. Istinja’ adalah membasuh jalannya kotoran yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak.
8. Cara mensucikan istinja’ dibasuh dengan air sampai bersih.
9. Najis anjing atau babi disucikan dengan membasuh dengan air 7x dan salah satunya dicampur dengan debu.
10. Cara mensucikan kulit najis dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi.




DAFTAR PUSTAKA
1. H.Sulaiman.Fiqh Islam.Sinar Baru Agency,Bandung.1987
2. Maftuh Ahmad.Risalah Sholat Lengkap.Bintang Usaha Jaya,Surabaya.2002
Terima kasih banyak ya atas kesediaan Anda membaca artikel THOHAROH dan anda bisa menemukan artikel THOHAROH ini dengan url http://msuwito.blogspot.com/2009/11/menhgarap.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel THOHAROH ini dirasa bermanfaat bagi banyak orang. Namun, jangan lupa untuk meletakkan link THOHAROH sebagai sumbernya.
Terima kasih banyak ya atas kesediaan Anda membaca artikel THOHAROH dan anda bisa menemukan artikel THOHAROH ini dengan url http://msuwito.blogspot.com/2009/11/menhgarap.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel THOHAROH ini dirasa bermanfaat bagi banyak orang. Namun, jangan lupa untuk meletakkan link THOHAROH sebagai sumbernya.

0 komentar:

Posting Komentar